BAB 3 RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. A. Pengertlan Bank. Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah "badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK. Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk
Hal ini dapat dilihat dalam pengertian bank menurut Prof. G. Verryn Stuart dalam bukunya Bank Politik, Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral.
Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank adalah: Sikap: S9 Bertanggung-jawab terhadap keseluruhan aspek yang berkaitan dengan pekerjaan, serta porsinya dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan Keterampilan Umum: KU1 Menerapkan ilmu dalam kapasitasnya terhadap hukum ekonomi terlebih khusus hukum perbankan dan lembaga keuangan, serta
RPS BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.docx Pada intinya, ruang lingkup rahasia bank syariah yang diatur dalam undang-undang perbankan syariah sama persis dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai revisi atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Dalam konteks ini, bank dan pihak terafiliasi hanya diwajibkan merahasiakan
Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.
ruang lingkup bank dan lembaga keuangan